Dari pemantauan, 19 lembaga penyiaran swasta, masih terpantau 1LPS yang belum bermigrasi ke TV digital dibatas waktu yang ditentukan. Terkait lembaga penyiaran yang nakal, baik Balmon ataupun KPID akan membawanya ke pusat teguran lebih lanjut.
“Dari 19 LPS, ada 4 LPS yang belum mematikan, yakni dari MNC Grup,” Kata Edy Mulyono, Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon) Kelas II Banjarmasin.“Kami tadi menyaksikan ASO, laporannya nanti kami laporkan ke pusat,” ucap Muhammad Farid Sofyan, Ketua KPID Kalsel Dalam regulasi analog switch off atau migrasi ke TV digital, lembaga penyiaran yang tidak melakukan penghentian siaran analog akan dikenakan ancaman sanksi berupa teguran hingga pencabutan izin siaran.
Sumber: Nina Megasari (DUTA TV)
0 comments:
Posting Komentar